Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) adalah lembaga pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam mengelola urusan hak asasi manusia di Indonesia. Kementerian ini berada di bawah naungan Presiden Republik Indonesia dan dipimpin oleh Menteri Hak Asasi Manusia serta Wakil Menteri yang ditunjuk oleh Presiden.
Sebagai bagian dari Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM, KemenHAM melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Penggerak HAM pada tahun 2026. Rekrutmen ini ditujukan bagi mereka yang berdomisili di desa, kelurahan, atau kampung yang telah ditetapkan, serta memiliki komitmen untuk mendukung pemenuhan, penghormatan, dan pemajuan HAM di tingkat masyarakat.
Pengumuman seleksi akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 19 Juni 2026, dengan pendaftaran daring dibuka dari 20 hingga 24 Juni 2026 melalui laman resmi rekrutmen. Proses seleksi akan dilakukan secara bertahap, meliputi:
Seluruh tahapan seleksi dilakukan secara objektif dan tanpa biaya. Masyarakat yang memenuhi syarat diharapkan untuk mempelajari pengumuman dengan seksama sebelum mendaftar. Informasi resmi dan pembaruan terkait seleksi hanya akan disampaikan melalui kanal resmi Kementerian HAM.
Sebagai Penggerak HAM, tugas yang akan dilaksanakan meliputi:
Untuk mendaftar sebagai Penggerak HAM, pelamar harus memenuhi syarat berikut:
Pelamar diwajibkan untuk mengunggah dokumen berikut:
1. Apa status kepegawaian Penggerak HAM?
Penggerak HAM bukan ASN (PNS/PPPK), TNI, atau POLRI. Mereka adalah tenaga Non-ASN yang direkrut melalui seleksi terbuka.
2. Apa keuntungan menjadi Penggerak HAM?
Penggerak HAM yang diterima akan mendapatkan honorarium bulanan sesuai UMP dan pelatihan resmi dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM.
3. Berapa lama kontrak Penggerak HAM?
Kontrak berlaku hingga akhir Desember 2026 dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
4. Apakah ada biaya dalam proses rekrutmen?
Proses seleksi sepenuhnya gratis dan transparan, tanpa pungutan biaya.
5. Apakah penyandang disabilitas dapat mendaftar?
Tentu saja! Kementerian HAM mendukung inklusivitas dan semua WNI yang memenuhi syarat berhak untuk mendaftar.
Mari kita bersama-sama memperkuat nilai-nilai HAM dari desa untuk Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi Kementerian HAM.